Semoga membantu yach......
PENGERTIAN MANAJEMEN
Pengertian Manajemen
Istilah manajemen berasal dari kata management (Bahasa Inggris), berasal
dari kata “to manage” yang artinya mengurus atau tata laksana. Sehingga
manajemen dapat diartikan bagaimana cara mengatur, membimbing dan
memimpin semua orang yang menjadi bawahannya agar usaha yang sedang
dikerjakan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Banyak ahli yang memberikan definisi tentang manajemen, diantaranya
1. Harold Knoontz & O’ Donnel dalam bukunya yang berjudul
“Principles Of Management” mengemukakan, “Manajemen adalah berhubungan
dengan pencapainan suatu tujuan yang dilakukan melalui dan dengan
orang-orang lain”.
2. George R Terry dalam bukunya yang berjudul “Principles Of
Manjemen” memberikan definisi: “Manajemen adalah suatu proses yang
membedakan atas perencanaan, pengorganisasian, penggerakan pelaksanaan ,
dan pengawasan dengan memanfaatkan baik ilmu maupun seni agar dapat
menyelesaikan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya”.
3. Pengertian Manajemen Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta
penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
FUNGSI-FUNGSI MANAJEMEN
1. Fungsi Perencanaan / Planning
Fungsi perencanaan adalah suatu kegiatan membuat tujuan perusahaan dan
diikuti dengan membuat berbagai rencana untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan tersebut.
2. Fungsi Pengorganisasian / Organizing
Fungsi perngorganisasian adalah suatu kegiatan pengaturan pada sumber
daya manusia dan sumberdaya fisik lain yang dimiliki perusahaan untuk
menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta menggapai tujuan
perusahaan.
3. Fungsi Pengarahan / Directing / Leading / Actuating
Fungsi pengarahan adalah suatu fungsi kepemimpinan manajer untuk
meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja secara maksimal serta
menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, dan lain sebagainya.
4. Fungsi Pengendalian / Controling
Fungsi pengendalian adalah suatu aktivitas menilai kinerja berdasarkan
standar yang telah dibuat untuk kemudian dibuat perubahan atau perbaikan
jika diperlukan.
Fungsi-fungsi tersebut harus ada agar mendapatkan hasil manajemen yang maksimal untuk perusahaan atau organisasi.
UNSUR-UNSUR MANAJEMEN
Untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan diperlukan alat-alat
sarana (tools). Tools merupakan syarat suatu usaha untuk mencapai hasil
yang ditetapkan. Tools tersebut dikenal dengan 6M, yaitu men, money,
materials, machines, method, dan markets.
· Man (SDM)
Dalam manajemen, faktor manusia adalah yang paling menentukan.
Manusia yang membuat tujuan dan manusia pula yang melakukan proses untuk
mencapai tujuan. Tanpa ada manusia tidak ada proses kerja, sebab pada
dasarnya manusia adalah makhluk kerja.
· Money (uang)
Uang merupakan salah satu unsur yang tidak dapat diabaikan. Uang
merupakan alat tukar dan alat pengukur nilai. Besar-kecilnya hasil
kegiatan dapat diukur dari jumlah uang yang beredar dalam perusahaan.
Oleh karena itu uang merupakan alat (tools) yang penting untuk mencapai
tujuan karena segala sesuatu harus diperhitungkan secara rasional. Hal
ini akan berhubungan dengan berapa uang yang harus disediakan untuk
membiayai gaji tenaga kerja, alat-alat yang dibutuhkan dan harus dibeli
serta berapa hasil yang akan dicapai dari suatu organisasi.
· Materials (bahan)
Materi terdiri dari bahan setengah jadi (raw material) dan bahan
jadi. Dalam dunia usaha untuk mencapai hasil yang lebih baik, selain
manusia yang ahli dalam bidangnya juga harus dapat menggunakan
bahan/materi-materi sebagai salah satu sarana. Sebab materi dan manusia
tidaki dapat dipisahkan, tanpa materi tidak akan tercapai hasil yang
dikehendaki.
· Machines (mesin)
Dalam kegiatan perusahaan, mesin sangat diperlukan. Penggunaan mesin
akan membawa kemudahan atau menghasilkan keuntungan yang lebih besar
serta menciptakan efesiensi kerja.
· Methods (metode)
Dalam pelaksanaan kerja diperlukan metode-metode kerja. Suatu tata
cara kerja yang baik akan memperlancar jalannya pekerjaan. Sebuah metode
daat dinyatakan sebagai penetapan cara pelaksanaan kerja suatu tugas
dengan memberikan berbagai pertimbangan-pertimbangan kepada sasaran,
fasilitas-fasilitas yang tersedia dan penggunaan waktu, serta uang dan
kegiatan usaha. Perlu diingat meskipun metode baik, sedangkan orang yang
melaksanakannya tidak mengerti atau tidak mempunyai pengalaman maka
hasilnya tidak akan memuaskan. Dengan demikian, peranan utama dalam
manajemen tetap manusianya sendiri.
· Market (pasar)
Memasarkan produk sudah barang tentu sangat penting sebab bila barang
yang diproduksi tidak laku, maka proses produksi barang akan berhenti.
Artinya, proses kerja tidak akan berlangsung. Oleh sebab itu, penguasaan
pasar dalam arti menyebarkan hasil produksi merupakan faktor menentukan
dalam perusahaan. Agar pasar dapat dikuasai maka kualitas dan harga
barang harus sesuai dengan selera konsumen dan daya beli (kemampuan)
konsumen.
Unsur- unsur manajemen menjadi hal mutlak dalam manajemen karena
sebagai penentu arah perusahaan dalam melakukan kegiatan perusahaan.
FARMASI
Farmasi (bahasa Inggris: pharmacy, bahasa Yunani: pharmacon, yang berarti: obat) merupakan salah satu bidang profesional kesehatan yang merupakan kombinasi dari ilmu kesehatan danilmu kimia,
yang mempunyai tanggung-jawab memastikan efektivitas dan keamanan
penggunaan obat. Ruang lingkup dari praktik farmasi termasuk praktik
farmasi tradisional seperti peracikan dan penyediaan sediaan obat, serta pelayanan farmasi modern yang berhubungan dengan layanan terhadap pasien (patient care) di antaranya layanan klinik, evaluasi efikasi dan keamanan penggunaan obat, dan penyediaan informasi obat. Kata farmasi berasal dari kata farma (pharma). Farma merupakan istilah yang dipakai di tahun 1400 – 1600an.
Institusi farmasi Eropa pertama kali berdiri di Trier, Jerman, pada tahun 1241 dan tetap eksis sampai dengan sekarang.
PRAKTIK/PEKERJAN KEFARMASIAN
Praktik Kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian
mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan
pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan
informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional
harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan“.
Dalam PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dikenalkan
istilah “Pelayanan Kefarmasian”, yang didefinisikan sebagai “suatu
pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan
dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk
meningkatkan mutu kehidupan pasien
PROFESI/ PRAKTIK APOTEKER
Apoteker adalah seorang sarjana farmasi yang telah menyelesaikan
program pendidikan profesi apoteker. Jabatan publik sebagai apoteker
dengan sendirinya akan melekat kepada mereka yang telah selesai menempuh
pendidikan apoteker dan mengucapkan sumpah. Seorang apoteker yang akan
menjalankan praktek kefarmasian harus memiliki surat tanda registrasi
apoteker dan memiliki surat ijin praktek atau surat ijin kerja.
Akan tetapi, seorang apoteker masih mempunyai kebebasan memilih
untuk tidak menjalankan praktek kefarmasian sepanjang yang bersangkutan
bekerja diluar area praktek kefarmasian. Mudahnya, bila ada apoteker
yang menjadi dosen, bekerja di Badan POM atau Depkes, bekerja di
industri farmasi tetapi bukan sebagai penanggungjawab produksi atau
quality control mereka terbebas dari aturan PP 51/2009.
Begitu juga bagi mereka yang menjadi pegawai bank atau pegawai pajak.
Apalagi bagi mereka yang memutuskan untuk menjadi ibu rumah tangga.
Jadi jelaslah bahwa bahwa praktek kefarmasian adalah domain bagi
apoteker yang konsekuen untuk menjalankan amanah profesinya.
Dengan mengelaborasi secara kontekstual seperti tersebut diatas maka
rasanya saya yakin bahwa sejawat yang keberatan dengan PP 51/2009
sebenarnya adalah mereka yang selama ini sudah mapan dengan mata
pencahariannya tetapi “mengkapitalisasi” ijazah apotekernya di apotek.
Bagi mereka aturan dalam PP 51/2009 memang akan mengusik zona
kenyamanannya. Tapi tidak demikian bagi sejawat yang benar-benar
menjiwai makna keprofesian dan secara sadar memahami makna lafal
sumpah/janji yang mereka ucapkan sewaktu dilantik sebagai apoteker.
Oleh sebab itu ijinkanlah saya menggarisbawahi bahwa PP 51/2009
memang hanya ditujukan bagi apoteker yang akan berpraktek. Bagi sejawat
yang tidak setuju dengan PP 51/2009, sejawat masih tetap berhak
menyandang jabatan publik sebagai apoteker namun tidak diperkenankan
menyelenggarakan praktek kefarmasian. Bila sejawat melanggar, maka akan
terkena sangsi sebagaimana tertuang dalam pasal 198 UU 36/2009 tentang
kesehatan
Thanks sdh membaca......
Terimakasih. artikelnya sangat membantu.
BalasHapussiap....sama"...smoga brmanfaat
BalasHapusTerimakasih
BalasHapussangat bermanfaat
BalasHapus