Kamis, 19 Januari 2017

MANAJEMEN FARMASI

Semoga membantu yach......




PENGERTIAN MANAJEMEN
Pengertian Manajemen
Istilah manajemen berasal dari kata management (Bahasa Inggris), berasal dari kata “to manage” yang artinya mengurus atau tata laksana. Sehingga manajemen dapat diartikan bagaimana cara mengatur, membimbing dan memimpin semua orang yang menjadi bawahannya agar usaha yang sedang dikerjakan dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Banyak ahli yang memberikan definisi tentang manajemen, diantaranya
1. Harold Knoontz & O’ Donnel dalam bukunya yang berjudul “Principles Of Management” mengemukakan, “Manajemen adalah berhubungan dengan pencapainan suatu tujuan yang dilakukan melalui dan dengan orang-orang lain”.
2. George R Terry dalam bukunya yang berjudul “Principles Of Manjemen” memberikan definisi: “Manajemen adalah suatu proses yang membedakan atas perencanaan, pengorganisasian, penggerakan pelaksanaan , dan pengawasan dengan memanfaatkan baik ilmu maupun seni agar dapat menyelesaikan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya”.
3. Pengertian Manajemen Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
FUNGSI-FUNGSI MANAJEMEN
1. Fungsi Perencanaan / Planning
Fungsi perencanaan adalah suatu kegiatan membuat tujuan perusahaan dan diikuti dengan membuat berbagai rencana untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan tersebut.
2. Fungsi Pengorganisasian / Organizing
Fungsi perngorganisasian adalah suatu kegiatan pengaturan pada sumber daya manusia dan sumberdaya fisik lain yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta menggapai tujuan perusahaan.
3. Fungsi Pengarahan / Directing / Leading / Actuating
Fungsi pengarahan adalah suatu fungsi kepemimpinan manajer untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja secara maksimal serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, dan lain sebagainya.
4. Fungsi Pengendalian / Controling
Fungsi pengendalian adalah suatu aktivitas menilai kinerja berdasarkan standar yang telah dibuat untuk kemudian dibuat perubahan atau perbaikan jika diperlukan.
Fungsi-fungsi tersebut harus ada agar mendapatkan hasil manajemen yang maksimal untuk perusahaan atau organisasi.
UNSUR-UNSUR MANAJEMEN
Untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan diperlukan alat-alat sarana (tools). Tools merupakan syarat suatu usaha untuk mencapai hasil yang ditetapkan. Tools tersebut dikenal dengan 6M, yaitu men, money, materials, machines, method, dan markets.
· Man (SDM)
Dalam manajemen, faktor manusia adalah yang paling menentukan. Manusia yang membuat tujuan dan manusia pula yang melakukan proses untuk mencapai tujuan. Tanpa ada manusia tidak ada proses kerja, sebab pada dasarnya manusia adalah makhluk kerja.
· Money (uang)
Uang merupakan salah satu unsur yang tidak dapat diabaikan. Uang merupakan alat tukar dan alat pengukur nilai. Besar-kecilnya hasil kegiatan dapat diukur dari jumlah uang yang beredar dalam perusahaan. Oleh karena itu uang merupakan alat (tools) yang penting untuk mencapai tujuan karena segala sesuatu harus diperhitungkan secara rasional. Hal ini akan berhubungan dengan berapa uang yang harus disediakan untuk membiayai gaji tenaga kerja, alat-alat yang dibutuhkan dan harus dibeli serta berapa hasil yang akan dicapai dari suatu organisasi.
· Materials (bahan)
Materi terdiri dari bahan setengah jadi (raw material) dan bahan jadi. Dalam dunia usaha untuk mencapai hasil yang lebih baik, selain manusia yang ahli dalam bidangnya juga harus dapat menggunakan bahan/materi-materi sebagai salah satu sarana. Sebab materi dan manusia tidaki dapat dipisahkan, tanpa materi tidak akan tercapai hasil yang dikehendaki.
· Machines (mesin)
Dalam kegiatan perusahaan, mesin sangat diperlukan. Penggunaan mesin akan membawa kemudahan atau menghasilkan keuntungan yang lebih besar serta menciptakan efesiensi kerja.
· Methods (metode)
Dalam pelaksanaan kerja diperlukan metode-metode kerja. Suatu tata cara kerja yang baik akan memperlancar jalannya pekerjaan. Sebuah metode daat dinyatakan sebagai penetapan cara pelaksanaan kerja suatu tugas dengan memberikan berbagai pertimbangan-pertimbangan kepada sasaran, fasilitas-fasilitas yang tersedia dan penggunaan waktu, serta uang dan kegiatan usaha. Perlu diingat meskipun metode baik, sedangkan orang yang melaksanakannya tidak mengerti atau tidak mempunyai pengalaman maka hasilnya tidak akan memuaskan. Dengan demikian, peranan utama dalam manajemen tetap manusianya sendiri.
· Market (pasar)
Memasarkan produk sudah barang tentu sangat penting sebab bila barang yang diproduksi tidak laku, maka proses produksi barang akan berhenti. Artinya, proses kerja tidak akan berlangsung. Oleh sebab itu, penguasaan pasar dalam arti menyebarkan hasil produksi merupakan faktor menentukan dalam perusahaan. Agar pasar dapat dikuasai maka kualitas dan harga barang harus sesuai dengan selera konsumen dan daya beli (kemampuan) konsumen.
Unsur- unsur manajemen menjadi hal mutlak dalam manajemen karena sebagai penentu arah perusahaan dalam melakukan kegiatan perusahaan.
FARMASI
Farmasi (bahasa Inggrispharmacybahasa Yunani: pharmacon, yang berarti: obat) merupakan salah satu bidang profesional kesehatan yang merupakan kombinasi dari ilmu kesehatan danilmu kimia, yang mempunyai tanggung-jawab memastikan efektivitas dan keamanan penggunaan obat. Ruang lingkup dari praktik farmasi termasuk praktik farmasi tradisional seperti peracikan dan penyediaan sediaan obat, serta pelayanan farmasi modern yang berhubungan dengan layanan terhadap pasien (patient care) di antaranya layanan klinik, evaluasi efikasi dan keamanan penggunaan obat, dan penyediaan informasi obat. Kata farmasi berasal dari kata farma (pharma). Farma merupakan istilah yang dipakai di tahun 1400 – 1600an.
Institusi farmasi Eropa pertama kali berdiri di Trier, Jerman, pada tahun 1241 dan tetap eksis sampai dengan sekarang.
PRAKTIK/PEKERJAN KEFARMASIAN
Praktik Kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan“.
Dalam PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dikenalkan istilah “Pelayanan Kefarmasian”, yang didefinisikan sebagai “suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien
PROFESI/ PRAKTIK APOTEKER
Apoteker adalah seorang sarjana farmasi yang telah menyelesaikan program pendidikan profesi apoteker. Jabatan publik sebagai apoteker dengan sendirinya akan melekat kepada mereka yang telah selesai menempuh pendidikan apoteker dan mengucapkan sumpah. Seorang apoteker yang akan menjalankan praktek kefarmasian harus memiliki surat tanda registrasi apoteker dan memiliki surat ijin praktek atau surat ijin kerja.
Akan tetapi, seorang apoteker  masih mempunyai kebebasan memilih untuk tidak menjalankan praktek kefarmasian sepanjang yang bersangkutan bekerja diluar area praktek kefarmasian. Mudahnya, bila ada apoteker yang menjadi dosen, bekerja di Badan POM atau Depkes, bekerja di industri farmasi tetapi bukan sebagai penanggungjawab produksi atau quality control mereka terbebas dari aturan PP 51/2009.
Begitu juga bagi mereka yang menjadi pegawai bank atau pegawai pajak. Apalagi bagi mereka yang memutuskan untuk menjadi ibu rumah tangga. Jadi jelaslah bahwa bahwa praktek kefarmasian adalah domain bagi apoteker yang konsekuen untuk menjalankan amanah profesinya.
Dengan mengelaborasi secara kontekstual seperti tersebut diatas maka rasanya saya yakin bahwa sejawat yang keberatan dengan PP 51/2009 sebenarnya adalah mereka yang selama ini sudah mapan dengan mata pencahariannya tetapi “mengkapitalisasi” ijazah apotekernya di apotek. Bagi mereka aturan dalam PP 51/2009 memang akan mengusik zona kenyamanannya. Tapi tidak demikian bagi sejawat yang benar-benar menjiwai makna keprofesian dan secara sadar memahami makna lafal sumpah/janji yang mereka ucapkan sewaktu dilantik sebagai apoteker.
Oleh sebab itu ijinkanlah saya menggarisbawahi bahwa PP 51/2009 memang hanya ditujukan bagi apoteker yang akan berpraktek. Bagi sejawat yang tidak setuju dengan PP 51/2009, sejawat masih tetap berhak menyandang jabatan publik sebagai apoteker namun tidak diperkenankan menyelenggarakan praktek kefarmasian. Bila sejawat melanggar, maka akan terkena sangsi sebagaimana tertuang dalam pasal 198 UU 36/2009 tentang kesehatan

Thanks sdh membaca......

4 komentar: