Hayoo..siapa yang belum tau tentang rumah sakit? Yapp! Singkatnya, rumah sakit adalah tempat dimana orang sakit dirawat. Menurut UU RI no.4 tahun 2009 tentang rumah sakit, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Dari definisi tersebut, yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan secara paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi:
- promotif (peningkatan kesehatan)
- preventif (upaya pencegahan penyakit)
- kuratif (penyembuhan penyakit)
- rehabilitatif (pemulihan kesehatan)
Untuk memenuhi semua aspek pelayanan
kesehatan secara paripurna tersebut, diperlukan juga pelayanan farmasi
yang memadai sebagai salah satu pelayanan kesehatan. Pelayanan farmasi di rumah sakit dijalankan oleh suatu unit di rumah sakit yang disebut dengan Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS),
di unit ini lah seorang apoteker dapat melaksanakan kegiatan
keprofesiannya. IFRS mempunyai fungsi non klinis (produk) berupa
penyiapan produk obat, dan fungsi klinis yang memerlukan koordinasi
antar profesi kesehatan lain dalam hal pemberian pelayanan kesehatan.
Dalam pelaksanaan fungsi klinis tersebut, apoteker sebagai bagian dari
IFRS akan berkoordinasi dengan profesi kesehatan lain, seperti dokter,
perawat, dll.
Selain IFRS, apoteker juga dapat berperan penting dalam PFT (Panitia Farmasi dan Terapi) yang merupakan suatu kelompok penasehat dari staf medik dan bertindak sebagai garis komunikasi organisasi antara staf medik dan IFRS
yang mempunyai tugas utama berupa perumus kebijakan prosedur berkaitan
dengan obat dan terapi, serta sebagai pemberi rekomendasi dan merancang
program edukasi bagi profesi kesehatan yang terlibat dalam pelayanan
pasien.
Salah satu kebijakan yang dibuat oleh PFT adalah pemilihan jenis obat yang digunakan untuk pengobatan pasien, yang disusun dalam suatu dokumen yang disebut dengan formularium.
Dalam proses penyusunan formularium, seluruh staf medik dapat
memberikan rekomendasi mengenai obat yang akan dimasukkan dalam
formularium. Tugas PFT tidak hanya berhenti sampai disitu, PFT juga
mempunyai kewajiban untuk terus mengevaluasi dan merevisi formularium
yang ada sesuai dengan kebutuhan pengobatan pasien serta perkembangan
obat yang tersedia di pasaran.
Sebenarnya masih banyak lagi yang saya
dapatkan dari mata kuliah ini, seperti sistem distribusi obat di rumah
sakit, pelaksanaan pelayanan farmasi dengan konsep patient safety, pharmacovigillance,
EPO (Evaluasi Penggunaan Obat), dll. Yang kesemuanya tidak lepas dari
peran apoteker. Namun, tidak lupa, bahwa dalam pelaksanaannya apoteker
juga harus berkoordinasi dengan profesi kesehatan lain.
Saya suka dengan mata kuliah ini, karena
dari mata kuliah ini wawasan saya akan peran apoteker di rumah sakit
semakin bertambah. Saya juga semakin mengerti akan pentingnya koordinasi
seorang apoteker dengan profesi kesehatan lain dalam hal mewujudkan
pelayanan farmasi yang memadai bagi pasien rumah sakit.
Setelah mata kuliah ini, saya jadi semakin tertarik untuk mendalami profesi apoteker di rumah sakit. Bagaimana dengan kamu?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar